Rabu, 12 Juni 2013

analisis kasus perdata


BAB II
Analisis kasus
Warga memepunyai tiga KTP
A. Kronologi Kasus
Ini adalah kisah nyata yang terjadi pada salah satu sahabat baru saya, sebut saja namanya Suryono. Suryono adalah salah satu mahasiswa Universitas maulana Malik Ibrahim Malang. Ketika itu, 1 Desember 2010, saya bersama sahabat Suryono sedikit berbincang-bincang mengenai pengalaman kami masing-masing. Sampai pada akhirnya, sahabat Suryono  menceritakan tentang pengalaman dia, bahwa dirinya pada saat ini memiliki tiga KTP. Spontanitas saya terkejut, sehingga saya penasaran dengan pengalamannya, dan Tanda tanya besar, mengapa hal itu bisa terjadi, kemudian saya menanyakan alasan diatentang pemilikan tiga KTP tersebut.
Tiga KTP tersebut meliputi :
1.      KTP Profinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan
2.      KTP Profinsi Sumtra Selatan, Kabupaten Banyu Asin
3.      KTP Profinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu
Alasan yang saya dapat dari sanabat Suryono tentang kepemilikan tiga KTP tersebut adalah:
1)      KTP Profinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan
Kejadian pembuatan KTP ini terjadi pada tanggal 12 Juni tahun 2010. Landasan yang mendesak mengenai keperluan yang pada saat itu, sahabat NB ingin mendaftarkan sebagai anggota kepolisian di pasuruan. Sedangkan untuk mendaftar sebagai anggota kepolisian di pasuruan dibutuhkan KTP setempat, sehingga Sahabat NB harus membuat KTP di pasuruan dan sekitarnya, seperti kota malang, probolinggo, dan lumajang. Sebenarnya sahabat Suryono adalah warga dari Kabupaten Indramayu. Saat itu sahabat Suryono ingin mengurus surat perpindahannya dikota asal, namun ironisnya pengurus surat perpindahan Indramayu acuh tak acuh dan mempersulit perpindahan sahabat Suryono. Atas dasar itulah sahabat Suryono membuat KTP di Pasuruan dengan keadaan terpaksa. Menurut penuturan sahabat NB, pembuatan KTP tidaklah begitu sulit, karena pak RT tidak mewajibkan diserahkannya kartu keluarga (KK). Dan hanya cukup membayar Rp.50.000, terlebih sahabat Suryono di bantu oleh temannya yang merupakan penduduk asli kabupaten pasuruan.

2)      KTP Profinsi Sumatra Selatan, Kabupaten Banyu asin .
kejadian pembuatan KTP ini terjadi pada tahun 2008, ketika kabupaten Indramayu mempunyai progam untuk mentransferkan warga Indramayu untuk memakmurkan Profisinnya. Dengan cara mengkosongkan lahan yang dimliki masyarakat setempat dengan mentransmigrasikan masyarakat Indramayu keluar pulau Jawa. Pada sebelumnya, masyarakat Indramayu sebagian sudah ada yang mempunyai fasilitas di Banyu Asin dan bercocok tanam kelapa sawit disana, dan sahabat Suryono serta keluarganya termasuk keluarga yang ditransmigrasikan ke luar pulau. Menurut penuturan sahabat Suryono, pada waktu itu proses pembuatan KTP dilakukan secara masal. Terlebih tidak ditanyakan surat penduduk asal, sehingga mempermudah sahabat Suryono dalam pembuatan KTP tersebut. dan hingga kini sahabat NB dan keluarganya tinggal di Sumatra selatan.

3)      KTP Profinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu.
Kejadian pembuatan KTP ini pada tanggal 3 Februari 2008. Pada saat itu sahabat NB hendak mengajukan beasiswa putra daerah di Indramayu, sedangkan persyaratan beasiswa tersebut adalah dengan menyerahkan KTP, akta lahir dan kartu keluarga. Tetapi pembuatan KTP itu tidak harus memakai keterangan keluarga kandung, terlebih sahabat Suryono menitipkan pembuatan KTP kepada sanak family jauh. Yang mana familynya ini tidak mempunyai satu anak pun. sehingga sahabat Suryono sangat mudah memproleh KTP tersebut. menurut penuturan sahabat Suryono, dari pihak desa tidak pernah mempermasalahkan kartu keluarga dan kurangnya penelitian mendetail pada tiap-tiap warganya. sahabat Suryono berharap untuk seluruh jajaran pengurus kecamatan hingga kepala desa agar lebih memperhatikan serta mendata masyarakatnya secara rinci dan maksimal. Sahabat Suryono pun menuturkan pembuatan KTP di Indonesia itu tidak fleksibel dan optimal, sehingga sering terjadi kasus-kasus seperti ini.Bahkan saat ini, sahabat Suryono sedang mengurus KTP di Kabupaten Malang daerah Kepanjen untuk mendapatkan beasiswa.
B. Peta Kronologi Kasus
Keterangan:
1.      Sahabat Suryono membuat KTP pasuruan dengan tujuan mendaftarkan diri sebagaai anggota kepolisian di Pasuruan sehingga mendesaknya untuk membuat KTP di Kabupaten tersebut.
2.      Sahabat Suryono membuat KTP di Banyu Asin, hal ini dikarenakan pemerintah Indramayu, tempat sahabat Suryono tinggal mengadakan program kerja yang mewajibkan masyarakatnya untuk transimigrasi keluar pulau.
3.      Sahabat Suryono membuat KTP indramayu dengan tujuan untuk pengajuan Beasiswa putra daerah di Indramayu.
C. Konsep Hukum Perdata
Ruang lingkup Domicili
1.      Dasar Hukum dan Pengertian Domocili
Domocili merupakan tempat tinggal seseorang. Menurut hukum Indonesia, didalam domicili tergantung artiteritorial sehingga yang dimaksud dengan domicile adalah tempat tinggal seseorang atau tempat tinggal badan hukum[1].
Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukumdan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Tujuan dari  penentuan domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain[2].
Domicile diatur dalam pasal 17-25 KUHPerdata. Didalam NBW Negeri Belanda, domicile diatur dalam title tiga buku, 1 yang dimulai dari art. 10- Art. 15. Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum dan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat.
Adapun menurut J. Hardjawidjaja, ( 1979 ) dan Ko Tjai Sing, mengatakan bahwa dalam arti hukum domocili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk emenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu. Tujuan dari penentuan Domicili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya[3].
Tempat tinggal ( domicili ) adalah tempat dimana seseorang tinggal atau berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum tempat tinggal dapat berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor yang berada diwilayah atau daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga disebut alamat[4].
2.      Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domicili:
a.       Adanya tempat tertentu ( tetap atau sementara )
b.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
c.       Adanya hak dan kewajiban
d.      Adanya prestasi atau mata oencarian
Jadi, tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal dimana dia harus dicarinya. Tempat yakni domicili juga badan hukum harus mempunyai tempat kedudukan tertentu. Soal ini perlu untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: dimana seseorang harus menikah, dimana seseorang dipanggil dan ditarik dimuka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan sebagainya[5].
3.      Macam-macam domicile
Domicili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang menganutnya, yaitu Common Law ( Hukum Inggris ) dan Eropa Continental. Didalam Common Law atau hukum Inggris, domiocili dibagi menjadi tiga macam, yaitu[6]:
Ø  Domicili of Origin, adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
Ø  Domicili of Dependence, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domicili oleh ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan seorang ibu ditentukan oleh domomisili suaminya.
Ø  Domicili of Choice, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh atau dari pilihan seseorang yang telah dewasa, disamping tindak tanduknya sehari-hari.
Didalam hukum Eropa Continental, khususnya KUHPerdata dan NBW (BW baru) negeri Belanda tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Tempat tinggal sesungguhnya yang dapat berupa
a.       Tempat tinggal bebas
Pasal 17 ayat 1 dan 2 mencerminkan domisili yang bebas karena memungkinkan seseorang bertempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan ada orang yang mempunyai tempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan ada orang yang mempunyai tempat tinggal di beberapa tempat dan bebas menentukan tempat tinggal sendiri[7].
b.      Tempat tinggal tidak bebas
Bagi mereka termasuk pasal 21-22 BW tempat tinggalnya tergantung pada tempat tinggal orang lain.
Pasal 21 BW berbunyi:
a)      Anak yang belum dewasa (dewasa menurut pasal 330 BW, 21 tahun, pasal 47 dan 50 UU No. 1 tahun 1974, 18 tahun) mengikuti tempat tinggal orang tua walinya.
b)      Orang ditaruh dibawah pengampunan atau kuratele ( pasal 433 BW ) mengikuti tempat tinggal pengampu atau coratornya.
c)      Istri mengikuti tempat tinggal suami, tetapi dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 khususnya pasal 31 dengan sendirinya mempengaruhi kedudukan istri yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Demikian pun halnya menurut ketentuan BW Beelanda yang baru (Nieuwe Buqelijk Wetboek).

Dalam pasal 22 BW disebutkan:
Tempat tinggal buruh mengikuti tempat tinggal majikannya, kecuali buruh yang belum dewasa yang mengikuti tempat tinggal orang tua atau walinya, buruh yang ditaruhpengampunan atau curate mengikuti pengampu atau curatornya, buruh istri mengikuti suaminya.
2) Tempat tinggal yang dipilih (pasal 21-25 BW)
Untuk menentukan sengketa perdata, pihak-pihak yang berkepentingan atau salah satu pihak, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pasal 24 BW menyebutkan:
Dalam suatu sengketa perdata dimuka hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, behak bebas dengan akta memilih tempat tinggal lain daripada tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pemilihan itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, atau bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana kedua belah pihak satu atau dari salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam hal-hal demikian surat-surat juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan ditempat tinggal yang dipilih dan dimuka hakim tempat tinggal itu:
Pasal 25 menyatakan:
Jika hak sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masing-masing pihak diperbolehkan mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari 10 pal jauhnya dari yang baru dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya[8].
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan menjadi empat jenis, yaitu[9]:
1.      Tempat tinggal yuridis
2.      Tempat tinggal nyata
3.      Tempat tinggal pilihan
4.      Tempat tinggal ikutan atau tergantung
Tempat tinggal yuridis terjadinya karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis ini dibuktikan ole KTP atau bukti-bukti lain. Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya.
Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat. Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat dimuka notaris.
Tempat tinggal ikutan ( tergantung ) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang. Pembuktiannya melalui akta perkawinan, KK, KTP orang tua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu.
D. Analisis Kasus
Permasalan dari kronologi diatas dapat dikaitkan dengan ruang lingkup Domicili. Seharusnya kejadian seperti ini tidak pantas terjadi dikalangan masyarakat kita, terlebih yang melakukan kesalahan disini adalah seorang mahasiswa terpelajar, dan hal itu pun bukan saja kesalahan dari masyarakat tetapi juga timbul dari kalangan pengurus kelurahan yang ceroboh atas pendataan mereka kepada desanya, Dengan permasalahan sepert ini bisa saja hal-hal yang berbau tak sehat atau kecurangan dan berbagai kasus yang sering terjadi di Indonesia ketika pemilihan pilkada pada tiap-tiap kabupaten daerah, dan hal ini juga menyulitkan ketika dilakukannya sensus penduduk.
Karena ketika memiliki tiga KTP sekaligus itu timbulah kurangnya kejelasan pada sahabat Suryono, dimana tempat kependudukannya yang tidak jelas, dimana tempat pusat ia berteduh dan di akui sebagai warga desa yang satu. Dan posisi sahabat Suryono pun dalam mata hukum sangat tidak jelas kedudukannay sebagai warga Negara Indonesia.
Menurut pasal 17-18 BW pada hakikatnya setiap orang harus mempunyai tempat tinggalnya dimana ia menempatkan pusat kediamannya, yang mana perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan pemindahan rumah kediamannya ke tempat lain. Ditambah pada maksud akan menempatkan pusat kediamannya di tempat itu, yang sedang berjalan, dan mencatatkannya pula dalam jihat akta kelahiran si peminta.
Surat penetapan, dengan mana pemerintahan yang dimajukan menurut ayat ke dua pasal 6 dikabulkan harus dibukukan dalam register kelahiran yang sedang berjalan ditempat tinggal yang berkepentingan, dan dalam hal termaksud dengan pasal 43 (1) reglemen penyelenggaraan register-register catatan sipil bagi orang-orang eropa, dicatat pula dalam jihat akta kelahiran.










BAB III
KESIMPULAN
1.      Kasus-kasus mempunyai KTP lebih dari satu seperti ini memang sangat mudah terjadi, karna keperluan diri sendiri dan di dukung oleh kelalain pemerintah dan kurang telitinya dalam mendata pada setiap penduduk.
2.      Tempat tinggal (domisisli) adalah tempat dimana seorang tinggal atau berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat menentukan apakah seorang itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menetukan setatus seseorang apakah dia terikat perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum dewasa, apakah ia tidak wenang berbuat. Tempat tinggal juga menentukan apabila seorang berurusan atau bersengketa di muka pengadilan. Pengadilan negri atau pengadilan agama berwewenang menyelesaikan urusan perkara perdata.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Saifullah, 2005. Hukum Perdata di Indonesia. Malang: UIN-Malang
2.      Subekti, Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.PT.MALTA PRITINDO. 2004
3.      HS, Salim. “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”. Jakarta : Sinar Grafika. 2003
4.      Soeroso. R, Perbandingan Hukum Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2007














[1] Saifullah, Wawasan Hukum Perdata, Malang : UIN Pres 2005. Hal 5
[2] HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( BW ), Jakarta : Sinar Grafika 2003. Hal 37
[3] Soeroso.R, Perpandingan Hukum Perdata, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika 2007. Hal 166
[4] Muhammad, Abdul Karim, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hal 35
[5]Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa 1979. Hal 19
[6] HS, Salim, Ibid. Hal 37

[8] Soeroso, R, Ibid. Hal 166

[9]  Muhammad, Abdul Karim, Ibid. Hal 36