BAB II
Analisis kasus
Warga
memepunyai tiga KTP
A. Kronologi
Kasus
Ini adalah kisah nyata yang terjadi
pada salah satu sahabat baru saya, sebut saja namanya Suryono. Suryono adalah
salah satu mahasiswa Universitas maulana Malik Ibrahim Malang. Ketika itu, 1
Desember 2010, saya bersama sahabat Suryono sedikit berbincang-bincang mengenai
pengalaman kami masing-masing. Sampai pada akhirnya, sahabat Suryono menceritakan tentang pengalaman dia, bahwa
dirinya pada saat ini memiliki tiga KTP. Spontanitas saya terkejut, sehingga
saya penasaran dengan pengalamannya, dan Tanda tanya besar, mengapa hal itu
bisa terjadi, kemudian saya menanyakan alasan diatentang pemilikan tiga KTP
tersebut.
Tiga KTP tersebut meliputi :
1. KTP Profinsi
Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan
2. KTP Profinsi
Sumtra Selatan, Kabupaten Banyu Asin
3. KTP Profinsi
Jawa Barat, Kabupaten Indramayu
Alasan yang saya dapat dari sanabat Suryono tentang
kepemilikan tiga KTP tersebut adalah:
1) KTP Profinsi
Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan
Kejadian pembuatan KTP ini terjadi pada tanggal 12 Juni tahun 2010.
Landasan yang mendesak mengenai keperluan yang pada saat itu, sahabat NB ingin
mendaftarkan sebagai anggota kepolisian di pasuruan. Sedangkan untuk mendaftar
sebagai anggota kepolisian di pasuruan dibutuhkan KTP setempat, sehingga
Sahabat NB harus membuat KTP di pasuruan dan sekitarnya, seperti kota malang,
probolinggo, dan lumajang. Sebenarnya sahabat Suryono adalah warga dari
Kabupaten Indramayu. Saat itu sahabat Suryono ingin mengurus surat
perpindahannya dikota asal, namun ironisnya pengurus surat perpindahan
Indramayu acuh tak acuh dan mempersulit perpindahan sahabat Suryono. Atas dasar
itulah sahabat Suryono membuat KTP di Pasuruan dengan keadaan terpaksa. Menurut
penuturan sahabat NB, pembuatan KTP tidaklah begitu sulit, karena pak RT tidak
mewajibkan diserahkannya kartu keluarga (KK). Dan hanya cukup membayar
Rp.50.000, terlebih sahabat Suryono di bantu oleh temannya yang merupakan penduduk
asli kabupaten pasuruan.
2) KTP Profinsi
Sumatra Selatan, Kabupaten Banyu asin .
kejadian
pembuatan KTP ini terjadi pada tahun 2008, ketika kabupaten Indramayu mempunyai
progam untuk mentransferkan warga Indramayu untuk memakmurkan Profisinnya.
Dengan cara mengkosongkan lahan yang dimliki masyarakat setempat dengan
mentransmigrasikan masyarakat Indramayu keluar pulau Jawa. Pada sebelumnya,
masyarakat Indramayu sebagian sudah ada yang mempunyai fasilitas di Banyu Asin
dan bercocok tanam kelapa sawit disana, dan sahabat Suryono serta keluarganya
termasuk keluarga yang ditransmigrasikan ke luar pulau. Menurut penuturan
sahabat Suryono, pada waktu itu proses pembuatan KTP dilakukan secara masal.
Terlebih tidak ditanyakan surat penduduk asal, sehingga mempermudah sahabat Suryono
dalam pembuatan KTP tersebut. dan hingga kini sahabat NB dan keluarganya
tinggal di Sumatra selatan.
3) KTP
Profinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu.
Kejadian
pembuatan KTP ini pada tanggal 3 Februari 2008. Pada saat itu sahabat NB hendak
mengajukan beasiswa putra daerah di Indramayu, sedangkan persyaratan beasiswa
tersebut adalah dengan menyerahkan KTP, akta lahir dan kartu keluarga. Tetapi
pembuatan KTP itu tidak harus memakai keterangan keluarga kandung, terlebih
sahabat Suryono menitipkan pembuatan KTP kepada sanak family jauh. Yang mana
familynya ini tidak mempunyai satu anak pun. sehingga sahabat Suryono sangat
mudah memproleh KTP tersebut. menurut penuturan sahabat Suryono, dari pihak
desa tidak pernah mempermasalahkan kartu keluarga dan kurangnya penelitian
mendetail pada tiap-tiap warganya. sahabat Suryono berharap untuk seluruh
jajaran pengurus kecamatan hingga kepala desa agar lebih memperhatikan serta
mendata masyarakatnya secara rinci dan maksimal. Sahabat Suryono pun menuturkan
pembuatan KTP di Indonesia itu tidak fleksibel dan optimal, sehingga sering terjadi
kasus-kasus seperti ini.Bahkan saat ini, sahabat Suryono sedang mengurus KTP di
Kabupaten Malang daerah Kepanjen untuk mendapatkan beasiswa.
B. Peta
Kronologi Kasus
Keterangan:
1. Sahabat Suryono
membuat KTP pasuruan dengan tujuan mendaftarkan diri sebagaai anggota
kepolisian di Pasuruan sehingga mendesaknya untuk membuat KTP di Kabupaten
tersebut.
2. Sahabat Suryono
membuat KTP di Banyu Asin, hal ini dikarenakan pemerintah Indramayu, tempat
sahabat Suryono tinggal mengadakan program kerja yang mewajibkan masyarakatnya
untuk transimigrasi keluar pulau.
3. Sahabat Suryono
membuat KTP indramayu dengan tujuan untuk pengajuan Beasiswa putra daerah di
Indramayu.
C. Konsep Hukum
Perdata
Ruang lingkup Domicili
1. Dasar Hukum
dan Pengertian Domocili
Domocili
merupakan tempat tinggal seseorang. Menurut hukum Indonesia, didalam domicili
tergantung artiteritorial sehingga yang dimaksud dengan domicile adalah tempat
tinggal seseorang atau tempat tinggal badan hukum[1].
Tempat
kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukumdan perbuatan hukum
adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Tujuan dari penentuan domisili ini adalah untuk
mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain[2].
Domicile
diatur dalam pasal 17-25 KUHPerdata. Didalam NBW Negeri Belanda, domicile
diatur dalam title tiga buku, 1 yang dimulai dari art. 10- Art. 15. Tempat
kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum dan perbuatan hukum
adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat.
Adapun menurut J. Hardjawidjaja, (
1979 ) dan Ko Tjai Sing, mengatakan bahwa dalam arti hukum domocili adalah
tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk emenuhi kewajiban
serta melaksanakan hak-haknya itu. Tujuan dari penentuan Domicili ini adalah
untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak
lainnya[3].
Tempat tinggal ( domicili ) adalah
tempat dimana seseorang tinggal atau berkedudukan serta mempunyai hak dan
kewajiban hukum tempat tinggal dapat berupa wilayah atau daerah dan dapat pula
berupa rumah kediaman atau kantor yang berada diwilayah atau daerah tertentu.
Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat
tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga
disebut alamat[4].
2. Unsur-unsur
yang terkandung dalam rumusan domicili:
a. Adanya
tempat tertentu ( tetap atau sementara )
b. Adanya orang
yang selalu hadir pada tempat tersebut
c. Adanya hak
dan kewajiban
d. Adanya
prestasi atau mata oencarian
Jadi, tiap orang menurut hukum harus
mempunyai tempat tinggal dimana dia harus dicarinya. Tempat yakni domicili juga
badan hukum harus mempunyai tempat kedudukan tertentu. Soal ini perlu untuk
menetapkan beberapa hal, misalnya: dimana seseorang harus menikah, dimana
seseorang dipanggil dan ditarik dimuka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa
terhadap seseorang dan sebagainya[5].
3. Macam-macam
domicile
Domicili dapat dibedakan menurut
sistem hukum yang menganutnya, yaitu Common Law ( Hukum Inggris ) dan Eropa
Continental. Didalam Common Law atau hukum Inggris, domiocili dibagi menjadi
tiga macam, yaitu[6]:
Ø Domicili of
Origin, adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang
sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
Ø Domicili of
Dependence, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domicili oleh ayah bagi
anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan seorang ibu
ditentukan oleh domomisili suaminya.
Ø Domicili of
Choice, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh atau dari pilihan seseorang
yang telah dewasa, disamping tindak tanduknya sehari-hari.
Didalam hukum Eropa Continental,
khususnya KUHPerdata dan NBW (BW baru) negeri Belanda tempat tinggal dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
1). Tempat tinggal sesungguhnya yang dapat berupa
a. Tempat
tinggal bebas
Pasal 17 ayat 1 dan 2 mencerminkan
domisili yang bebas karena memungkinkan seseorang bertempat tinggal yang
senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan ada orang yang mempunyai
tempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan, bahkan ada
orang yang mempunyai tempat tinggal di beberapa tempat dan bebas menentukan
tempat tinggal sendiri[7].
b. Tempat
tinggal tidak bebas
Bagi mereka termasuk pasal 21-22 BW
tempat tinggalnya tergantung pada tempat tinggal orang lain.
Pasal 21 BW berbunyi:
a) Anak yang
belum dewasa (dewasa menurut pasal 330 BW, 21 tahun, pasal 47 dan 50 UU No. 1
tahun 1974, 18 tahun) mengikuti tempat tinggal orang tua walinya.
b) Orang
ditaruh dibawah pengampunan atau kuratele ( pasal 433 BW ) mengikuti tempat
tinggal pengampu atau coratornya.
c) Istri
mengikuti tempat tinggal suami, tetapi dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974
khususnya pasal 31 dengan sendirinya mempengaruhi kedudukan istri yang tidak
cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Demikian pun halnya menurut ketentuan BW
Beelanda yang baru (Nieuwe Buqelijk Wetboek).
Dalam pasal 22 BW disebutkan:
Tempat tinggal buruh mengikuti
tempat tinggal majikannya, kecuali buruh yang belum dewasa yang mengikuti
tempat tinggal orang tua atau walinya, buruh yang ditaruhpengampunan atau
curate mengikuti pengampu atau curatornya, buruh istri mengikuti suaminya.
2) Tempat tinggal yang dipilih (pasal 21-25 BW)
Untuk menentukan sengketa perdata,
pihak-pihak yang berkepentingan atau salah satu pihak, berhak bebas dengan
suatu akta memilih tempat lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pasal 24 BW menyebutkan:
Dalam suatu sengketa perdata dimuka
hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, behak
bebas dengan akta memilih tempat tinggal lain daripada tempat tinggal mereka
sebenarnya.
Pemilihan itu boleh dilakukan secara
mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, atau
bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana kedua belah pihak satu atau
dari salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam hal-hal demikian surat-surat
juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta
itu, boleh dilakukan ditempat tinggal yang dipilih dan dimuka hakim tempat
tinggal itu:
Pasal 25 menyatakan:
Jika hak sebaliknya tidak
diperjanjikan, maka masing-masing pihak diperbolehkan mengubah tempat tinggal
yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari
10 pal jauhnya dari yang baru dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak
lawannya[8].
Dilihat dari segi terjadinya
peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan menjadi empat jenis,
yaitu[9]:
1. Tempat
tinggal yuridis
2. Tempat
tinggal nyata
3. Tempat
tinggal pilihan
4. Tempat
tinggal ikutan atau tergantung
Tempat tinggal yuridis terjadinya karena
peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis ini
dibuktikan ole KTP atau bukti-bukti lain. Tempat tinggal nyata terjadi karena
peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya.
Umumnya dibuktikan dengan kehadiran
selalu ditempat. Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat
perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat
perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka
buat dimuka notaris.
Tempat tinggal ikutan ( tergantung )
terjadi karena peristiwa hukum keadaan status seseorang, yang ditentukan oleh
undang-undang. Pembuktiannya melalui akta perkawinan, KK, KTP orang tua,
putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu.
D. Analisis
Kasus
Permasalan dari kronologi diatas
dapat dikaitkan dengan ruang lingkup Domicili. Seharusnya kejadian seperti ini
tidak pantas terjadi dikalangan masyarakat kita, terlebih yang melakukan
kesalahan disini adalah seorang mahasiswa terpelajar, dan hal itu pun bukan
saja kesalahan dari masyarakat tetapi juga timbul dari kalangan pengurus
kelurahan yang ceroboh atas pendataan mereka kepada desanya, Dengan
permasalahan sepert ini bisa saja hal-hal yang berbau tak sehat atau kecurangan
dan berbagai kasus yang sering terjadi di Indonesia ketika pemilihan pilkada
pada tiap-tiap kabupaten daerah, dan hal ini juga menyulitkan ketika
dilakukannya sensus penduduk.
Karena ketika memiliki tiga KTP
sekaligus itu timbulah kurangnya kejelasan pada sahabat Suryono, dimana tempat
kependudukannya yang tidak jelas, dimana tempat pusat ia berteduh dan di akui
sebagai warga desa yang satu. Dan posisi sahabat Suryono pun dalam mata hukum
sangat tidak jelas kedudukannay sebagai warga Negara Indonesia.
Menurut pasal 17-18 BW pada
hakikatnya setiap orang harus mempunyai tempat tinggalnya dimana ia menempatkan
pusat kediamannya, yang mana perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan
pemindahan rumah kediamannya ke tempat lain. Ditambah pada maksud akan
menempatkan pusat kediamannya di tempat itu, yang sedang berjalan, dan
mencatatkannya pula dalam jihat akta kelahiran si peminta.
Surat penetapan, dengan mana
pemerintahan yang dimajukan menurut ayat ke dua pasal 6 dikabulkan harus
dibukukan dalam register kelahiran yang sedang berjalan ditempat tinggal yang
berkepentingan, dan dalam hal termaksud dengan pasal 43 (1) reglemen
penyelenggaraan register-register catatan sipil bagi orang-orang eropa, dicatat
pula dalam jihat akta kelahiran.
BAB III
KESIMPULAN
1. Kasus-kasus
mempunyai KTP lebih dari satu seperti ini memang sangat mudah terjadi, karna
keperluan diri sendiri dan di dukung oleh kelalain pemerintah dan kurang
telitinya dalam mendata pada setiap penduduk.
2. Tempat
tinggal (domisisli) adalah tempat dimana seorang tinggal atau berkedudukan
serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat menentukan apakah seorang itu
terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum.
Tempat tinggal juga menetukan setatus seseorang apakah dia terikat perkawinan,
apakah ia dalam keadaan belum dewasa, apakah ia tidak wenang berbuat. Tempat
tinggal juga menentukan apabila seorang berurusan atau bersengketa di muka
pengadilan. Pengadilan negri atau pengadilan agama berwewenang menyelesaikan
urusan perkara perdata.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Saifullah,
2005. Hukum Perdata di Indonesia.
Malang: UIN-Malang
2. Subekti,
Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.PT.MALTA PRITINDO. 2004
3.
HS, Salim. “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”.
Jakarta : Sinar Grafika. 2003
4.
Soeroso. R, Perbandingan Hukum Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2007
[1] Saifullah, Wawasan Hukum Perdata,
Malang : UIN Pres 2005. Hal 5
[2] HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata
Tertulis ( BW ), Jakarta : Sinar Grafika 2003. Hal 37
[3] Soeroso.R, Perpandingan Hukum Perdata,
Jakarta : Penerbit Sinar Grafika 2007. Hal 166
[4] Muhammad, Abdul Karim, Hukum Perdata
Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hal 35
[5]Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Jakarta : PT. Intermasa 1979. Hal 19
[6] HS, Salim, Ibid. Hal 37
[8] Soeroso, R, Ibid. Hal 166
[9] Muhammad,
Abdul Karim, Ibid. Hal 36